Sementara itu, di Desa Karang Serang, tiga sertifikat telah terbit sejak 2019. Namun, Nusron belum merinci apakah sertifikat tersebut berjenis SHGB atau SHM.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turut melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod serta 13 nelayan terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Polresta Tangerang Amankan Unjuk Rasa Ormas dan Mahasiswa di Proyek PIK2
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (31/1/2025), mengungkapkan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.
“Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” ujar Doni.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No. 31/2021.
Baca Juga:
Imbas Pungli WN China, Menteri Agus Depak Semua Pejabat Imigrasi Soetta
Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang telah diperiksa pada 21 Januari 2025.
Dengan demikian, hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memeriksa total 16 orang terkait pembangunan pagar laut yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
[Redaktur: Amanda Zubehor]