“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” tegasnya.
Namun, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pegawai yang dikenai sanksi tersebut, melainkan hanya mengungkapkan inisial mereka.
Baca Juga:
Polresta Tangerang Amankan Unjuk Rasa Ormas dan Mahasiswa di Proyek PIK2
“Kami hanya menyebutkan inisial mereka. Pertama, JS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang. Lalu SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” ungkapnya.
Berikutnya, inisial ET adalah mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, sementara WS dan YS adalah Ketua Panitia A. Kemudian, inisial NS merupakan anggota panitia A, sementara LM menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET. Terakhir, inisial KA adalah mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“Delapan orang ini telah diperiksa oleh Inspektorat dan telah dijatuhi sanksi. Proses administrasi penerbitan SK sanksinya serta penarikan mereka dari jabatan masing-masing masih berlangsung,” lanjut Nusron.
Baca Juga:
Imbas Pungli WN China, Menteri Agus Depak Semua Pejabat Imigrasi Soetta
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanah telah terbit di dua desa dari total 16 desa yang terdampak pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. Kedua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Di Desa Kohod, terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron menjelaskan bahwa total luas 263 SHGB tersebut mencapai 390,7985 hektare, sedangkan SHM seluas 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
“Sisanya masih dalam proses. Kami masih mencocokkan posisi sertifikat tersebut, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai,” ujarnya.