"Jangan, jangan, itu jangan diambil," teriak Marmadi dengan nada tinggi saat penyidik memasukkan komputer ke dalam kantong plastik berlogo Bareskrim Polri.
Penyidik pun menjelaskan bahwa mereka memiliki izin penyitaan dari pengadilan. Namun, Marmadi tetap bersikeras dengan menjelaskan alasan komputer itu tidak boleh dibawa.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut
Upaya Marmadi untuk mempertahankan komputer itu menimbulkan pertanyaan bagi petugas yang saat itu sedang menggeledah.
AKBP Prayoga Angga Widyatama dari Subdit II Dittipidum Bareskrim menegaskan bahwa tindakan Marmadi dapat dianggap sebagai penghalangan penyidikan.
"Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," tegasnya.
Baca Juga:
Skandal Tanah di Tangerang: 16 Kades Diduga Ikut Bermain, Desa Kohod Jadi Proyek Percontohan
Hilangnya sang kakak ipar saat penggeledahan
Tak hanya mencoba menghalangi penyitaan, Marmadi juga menghilang secara misterius di tengah penggeledahan.
Ketika diminta untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan administrasi, ia berpamitan untuk mengambilnya. Namun, beberapa saat kemudian, ia tidak kunjung kembali.