"Jangan, jangan, itu jangan diambil," teriak Marmadi dengan nada tinggi saat penyidik memasukkan komputer ke dalam kantong plastik berlogo Bareskrim Polri.
Penyidik pun menjelaskan bahwa mereka memiliki izin penyitaan dari pengadilan. Namun, Marmadi tetap bersikeras dengan menjelaskan alasan komputer itu tidak boleh dibawa.
Baca Juga:
PN Jakpus Tolak Gugatan 55 Warga Desa Kohod Terkait Pagar Laut
Upaya Marmadi untuk mempertahankan komputer itu menimbulkan pertanyaan bagi petugas yang saat itu sedang menggeledah.
AKBP Prayoga Angga Widyatama dari Subdit II Dittipidum Bareskrim menegaskan bahwa tindakan Marmadi dapat dianggap sebagai penghalangan penyidikan.
"Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," tegasnya.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Tahan Empat Tersangka
Hilangnya sang kakak ipar saat penggeledahan
Tak hanya mencoba menghalangi penyitaan, Marmadi juga menghilang secara misterius di tengah penggeledahan.
Ketika diminta untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan administrasi, ia berpamitan untuk mengambilnya. Namun, beberapa saat kemudian, ia tidak kunjung kembali.