Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers menyebut pihaknya telah memeriksa lima saksi soal pemalsuan girik di area pagar laut.
Di antaranya, KJSB Lukman, pihak ATR/BPN, Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Dirampas Negara, Kasasi Ditolak MA
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi yang sebelumnya kita hanya interview, kita formilkan, kita periksa lima orang," ucap Djuhandani dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).
"Lima orang tersebut adalah yang kemarin saya sampaikan, KJSB Lukman, kemudian pihak ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Di antaranya, KJSB Lukman, pihak ATR/BPN, Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli: UU Perampasan Aset Penting untuk Beri Efek Jera
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi yang sebelumnya kita hanya interview, kita formilkan, kita periksa lima orang," ucap Djuhandani dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).
"Lima orang tersebut adalah yang kemarin saya sampaikan, KJSB Lukman, kemudian pihak ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang," tambahnya.
"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa.