Kepala Desa Kohod, Arsin kini diduga menghilang usai terindikasi memalsukan girik untuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang.
Atas hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman pun mendorong aparat penegak hukum segera melakukan pencekalan terhadap Arsin.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Tangerang
Bonyamin menyakini, kepala desa dan aparatur sipil negara harus diperiksa atas penerbitan SHGB dan SHM palsu.
"Terbitnya serifikat itu kan diatas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," kata dia kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Di samping itu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang menyeret Arsin sudah terang benderang.
Baca Juga:
Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Klaim Selidiki Sejak 10 Januari
Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," ujar Gufroni.
"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," tambahnya.