Hal tersebut karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan.
"Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
"Kami menduga adanya pelanggaran berupa pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.
Menurut temuan awal, surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.
Saat ini, Bareskrim masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan belum memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
Namun, Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Proses pemeriksaan akan segera kami lakukan setelah tahap awal penyelidikan ini selesai," kata dia.
Kades Kohod Menghilang