Hal tersebut karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan.
"Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Tangerang
"Kami menduga adanya pelanggaran berupa pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.
Menurut temuan awal, surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.
Saat ini, Bareskrim masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan belum memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga:
Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Klaim Selidiki Sejak 10 Januari
Namun, Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Proses pemeriksaan akan segera kami lakukan setelah tahap awal penyelidikan ini selesai," kata dia.
Kades Kohod Menghilang