Hal tersebut karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan.
"Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Dalami TPPU dari Temuan 74 Kg Emas Terkait Febrie Adriansyah
"Kami menduga adanya pelanggaran berupa pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.
Menurut temuan awal, surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.
Saat ini, Bareskrim masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan belum memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung, Tim 9 Langsung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Namun, Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Proses pemeriksaan akan segera kami lakukan setelah tahap awal penyelidikan ini selesai," kata dia.
Kades Kohod Menghilang