WAHANANEWS.CO, TANGERANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dibuat geger dengan keberadaan pagar yang menancap di laut.
Setelah temuan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, kini perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, juga diketahui memiliki sertifikat dengan luas mencapai 581 hektare.
Baca Juga:
Ajaib! Puluhan Situ di Bekasi Hingga Bogor Hilang, Menteri ATR Bilang Begini
Menteri ATR Nusron Wahid sampai terkejut ternyata di balik penerbitan sertifikat tersebut, terungkap dugaan adanya manipulasi data. Hal ini terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat.
Siapa Pemilik Sertifikat?
Nusron mengungkapkan, terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.
Baca Juga:
Menteri ATR Bantah SHGB Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut
Dua perusahaan yang diduga mencengkeram sertifikat dalam kawasan seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara. Mereka masing-masing menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar.
"Penerbitan SHGB terjadi pada rentang 2013 sampai 2017," ujar Nusron saat mengunjungi area pagar laut di Bekasi pada Selasa (4/2/2025).
Selain dua perusahaan tersebut, terdapat juga 11 individu yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.