TANGERANG.WAHANANEWS.CO - Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam pembuatan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik sudah memeriksa Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi lain yang mengetahui penerbitan sertifikat di laut tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa Kades Kohod dan 44 Saksi
"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin (10/2) malam.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujarnya menambahkan.
Djuhandani mengaku pihaknya juga akan mendalami pihak-pihak yang menerbitkan surat HGB maupun SHM di laut Tangerang. Saat ini pihaknya masih mengusut proses pengajuan surat dari tingkat kepala desa.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Panggil Kades Kohod Lagi Terkait SHGB Pagar Laut Tangerang
"Kita belum berkembang sampai situ kita awali dari awal, dari ujung ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa," katanya.
Djuhandani mengatakan dari 44 saksi yang sudah pihaknya periksa, selain Arsin dan istri, ada juga warga desa dan pejabat kementerian terkait
"Kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah memeriksa," ujarnya.